CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 18 Mei 2010

Manusia dan Keadilan Kasus Susno Duaji

Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang namanya mulai mencuat setelah beliau menyebut istilah cicak vs buaya untuk menggambarkan persaingn antara kepolisi dan KPK.Nama susno jg disebut-sebut dalam kasus anggodo wijojo,selain itu susno jg dipanggil oleh tim delapan menyngkut bank CENTURY dan ditetapkan sebagai tersangka.

Susno jg membongkar markus kepada wartawan yang mengatakan bahwa ada praktik mafia kasus saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani kasus Gayus dengan jumlah uang Rp 24,6 M.Kepada wartawan Susno menduga uang itu telah dibagi-bagikan kepada beberapa penyidik dan beberapa jenderal di Polri. Tak hanya itu Susno bahkan berani menyebutkan inisial penyidik tersebut. Mereka itu adalah Brigadir Jendral EL, Brigjen RE yang menggantikan EL, AKBP M, dan Kompol A.

Ulah Susno ini membuat gerah Mabes Polri, yang segera menggelar jumpa pers dan lagi-lagi membantah tudingan Susno soal ada markus dalam pengangan kasus korupsi Pajak Rp. 24,6 M.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Edward Aritonang menegaskan kepada wartawan tidak ada kantor makelar kasus di antara ruang Kapolri dan Wakapolri. Edward juga menambahkan hingga saat ini tidak ada penyimpangan dalam penangan kasus di Mabes Polri.dan selanjutnya propam memanggil mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini untuk diperiksa. Polemik terbuka antara Susno dengan jenderal Polri lainnya ini, secara langsung atau tidak langsung memberikan informasi lebih dalam mengenai borok ditubuh Polri.

Belum selesai kasus dkepolisian susno dipanggil sebagai saksi perusahaan peternakan arwana dipekanbaru yang sekarang malah dijadikan tersangka dalam kasus itu.Tapi susno tidak diam saja dengan penahanan dirinya.Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, terus melawan. Ia mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Bahkan, Susno berjanji akan membongkar kasus-kasus mafia hukum yang lebih besar, termasuk di lingkungan Polri. Istri Susno, Ny Herawati, juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Ny Ani Yudhoyono.

Permohonan praperadilan Susno itu didaftarkan kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat, Mohamad Assegaf, Ari Yusuf Amir, dan Zul Armain Azis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5). Praperadilan itu diajukan terhadap Polri cq Bareskrim Polri sebagai termohon. Pihak termohon telah menangkap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 10 Mei 2010 dan menahan pemohon berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 11 Mei 2010. Susno ditangkap dan disangka menerima suap Rp 500 juta untuk membantu penanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Sangkaan itu berdasarkan keterangan Sjahril Djohan, advokat Haposan Hutagalung, dan Ajun Komisaris Besar Syamsu Rizal

Menurut Ari Yusuf Amir, penangkapan dan penahanan memang merupakan diskresi Kapolri. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. ”Penahanan ini merupakan cara membungkam Pak Susno supaya tidak bersuara lagi. Pak Susno memiliki data-data, termasuk soal mafia yang lebih besar,” ujar Ari.

Kuasa hukum Susno kembali mempertanyakan perlunya penangkapan dan penahanan klien mereka. Susno disangka menerima uang suap terkait penanganan perkara PT SAL. Kenyataannya, perkara itu sampai sekarang tak pernah dihentikan penyidikannya.

Menurut Henry Yosodiningrat, langkah Kapolri semestinya tidak boleh bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam permohonan praperadilan setebal 14 halaman disebutkan bahwa Susno merasa dikorbankan pimpinannya, dengan memikul beban dan menanggung kecaman dari masyarakat luas karena dituduh mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Juga, upaya Susno mengungkapkan mafia hukum di tubuh Polri, yaitu perkara Gayus Tambunan dan PT SAL, ternyata membuat pimpinan Polri marah.

Soal niat Susno akan membongkar kasus-kasus yang lebih besar, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjawab, ”Silakan. Tidak ada masalah. Kami akan memprosesnya juga nanti.”

Menurut Kapolri, penahanan Susno untuk memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang diduga terlibat. ”Semua ini demi keadilan. Tentunya, kita hadapi semuanya karena prosesnya akan transparan di pengadilan,” kata Kapolri.

”Keadilan buat kita semuanya (yang terlibat). Jika Pak Susno merasa tidak ada keadilan, silakan. Yang jelas, Polri profesional dan transparan serta memenuhi asas keadilan,” tutur Kapolri seraya menegaskan, penanganan Susno sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun, menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, penahanan Susno dikhawatirkan menghambat pengusutan dugaan makelar kasus yang pernah dan akan diungkap Susno. ”Susno harus diproses hukum jika dia bersalah. Namun, Polri seharusnya memprioritaskan pemberantasan mafia kasus, yaitu mengungkap terlebih dahulu kasus-kasus yang disampaikan.

Entah siapa yang bersalah dan yang benar jangan manis diucapan saja tapi juga diperilaku,jangan cuma cari muka didepan masyarakat untuk menaikan pamor politik.masyarakat hanya bisa melihat,mendengar dan mengawasi.berantas semua mafai hukum,terus tegakan hukum dan junjung tinggi keadilan dan kejujuran.karena itu salah satu dasar pembentukan negara yang bebas dari korupsi.Buat masyarakat bangga dan percaya pada kepolisian dan bangga pada negara indonesai tercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar